Tegal - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI No.12 Tahun 2022 menyebutkan 2 daerah Kota Tegal dan Magelang statusnya berada pada level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Sehingga kedua daerah tersebut wajib menerapkan ketentuan yang berlaku pada instruksi tersebut satu diantaranya berimbas pada dunia pendidikan yang kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh atau daring yang efektif berlaku pada Rabu, 23 Februari 2022.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal merespon instruksi tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 423/016 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Kota Tegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Muhammad Ismail Fahmi seusai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui virtual, di Command Room, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, (Selasa, 22/02/2022).
"Jika merujuk status Level 4 Kota Tegal, sesuai dengan SKB 4 Menteri, maka pembelajaran sekolah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), " ujar Fahmi kepada awak media.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
SKB 4 menteri mengatur apabila sebuah daerah statusnya dalam level 4, maka pembelajaran siswa-siswinya melalui PJJ. PJJ akan dilaksanakan dari TK, SD dan SMP. Sementara untuk jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tegah.
Sebelum Kota Tegal masuk dalam Level 4, untuk SMP yang siswanya ada terpapar positif Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal memberlakukan PJJ per kelas, yang kelasnya terdapat siswa yang positif Covid-19. Sedangkan untuk jenjang SD ada dua SD yang melakulan PJJ seluruh siswanya.
Dijelaskan Fahmi, sebelum masuk status Level 4, sekolah-sekolah yang melaksanakan PJJ, baik SMP dan SD, sekolah tersebut melakukan PJJ selama 5 hari kemudian dilakukan evaluasi. Namun dalam status level 4 ini, seluruh sekolah menerapkan PJJ sampai menunggu perkembangan lebih lanjut.
Terkait ada atau tidaknya cluster sekolah, Fahmi menjelaskan bahwa untuk kategori sekolah masuk cluster Covid-19, ada indikatornya, yakni positivity rate-nya harus diatas 5%.
"Untuk menyatakan sebuah sekolah menjadi cluster, harus dihitung terlebih dahulu berapa tingkat positivity rate-nya, apabila angka positifnya lebih dari 5?ri yang dites, maka sekolah tersebut baru bisa dikatakan cluster, " jelas Fahmi.
Dan jika ada yang masuk dalam kategori cluster sekolah, maka sekolah tersebut melaksanakan PJJ untuk semua siswa di sekolah tersebut.
Fahmi berharap semoga Level 4 segera selesai dan pembelajaran bisa dilakukan seperti biasa. (Anis Yahya)