Tegal - Wakil Walikota Tegal, HM. Jumadi tidak habis pikir terhadap laporan hasil koordinasi atau klarifikasi Dinas Sosial ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI terkait 'tangan siluman' yang memasukan nama Muhamad Jumadi jabatan Wakil Walikota Tegal masuk dalam daftar DTKS atau orang miskin penerima bantuan sosial kemensos RI.
Kepala Dinas Sosial Kota Tegal, H. Bajari, SE memberikan laporan hasil koordinasinya dengan Kemensos RI di rumah dinas Wakil Walikota jalan Kartini, Kota Tegal, (Kamis, 24/2/2022).
Dihadapan Wakil Walikota Tegal, HM. Jumadi, kepala Dinsos, H. Bajari, SE menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan pusat data dan informasi kemensos RI terkait masuknya nama Muhamad Jumadi, Wakil Walikota Tegal dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2020 dengan istilah telah menemukan titik terang.
Titik terang yang dimaksud oleh Kepala Dinsos tersebut dan dirilis ke humas pemkot Tegal menyebutkan Muhamad Jumadi sama sekali tidak menerima bansos sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Bahkan Bajari menyebutkan seolah-olah apa yang telah disampaikan sehari sebelumnya kepada awak media yang merekamnya tidak pernah ada. Dia menyatakan bahwa medialah yang dikatakannya tidak benar dalam menurunkan pemberitaan.
"Terkait dengan pemberitaan beberapa media yang menyatakan bahwa persoalan ini merupakan kesalahan sistem dari Pusat, itu tidak benar. Bapak Muhamad Jumadi sama sekali tidak menerima bansos sehingga tidak ada kerugian negara. Kemudian kami menindaklanjuti dengan segera mengunggah surat pengesahan Wali Kota Tegal atas verifikasi ketidaklayakan bansos tersebut, ” jelas Kepala Dinas Sosial Kota Tegal H. Bajari, SE, (Kamis, 24/2/2022).
Dalam koordinasi dan klarifikasi di Pusat Data Informasi Kementerian Sosial RI, masih menurut Bajari, dilakukan penelusuran data yang menemukan bahwa data atas nama Muhamad Jumadi sudah ada di DTKS 2020 dengan kode wilayah luar Kota Tegal.
Kemudian pada saat Kota Tegal melakukan verifikasi kelayakan dan pengesahan pada 2 April 2021 dan 18 Mei 2021, data tersebut belum masuk DTKS Kota Tegal.
Pada saat Kementerian Sosial melakukan pemadanan NIK dengan data kependudukan maka data Muhamad Jumadi disesuaikan alamatnya sehingga masuk dalam DTKS Kota Tegal pada Juni 2021.
Menanggapi laporan yang disampaikan Kepala dinsos Kota Tegal tersebut, Wakil Walikota Tegal, HM Jumadi semakin tidak mengerti apa yang dilakukan dinsos Kota Tegal didalam meluruskan esensi persoalannya.
"Pertanyaannya bukan Jumadi menerima bansos atau tidak, tapi kenapa namanya bisa masuk dalam daftar dtks kemensos, " tanya Jumadi.
"Apalagi dikatakan nama saya sudah masuk data dtks 2020. Lebih parah lagi dikatakan nama saya tercantum dengan kode wilayah luar Kota Tegal, " ungkapnya.
Ketika Bajari didesak Jumadi tentang apa yang dimaksud kode wilayah luar Kota Tegal, ternyata bahwa Jumadi masuk dalam dtks dengan beralamatkan di Sukoarjo.
Lebih lanjut Jumadi mengatakan sejak tahun 2019, pihaknya beserta keluarga sudah pindah domisili di Kota Tegal sebagai etika terpilihnya dia sebagai Wakil Walikota Tegal sehingga harus pindah domisili dari Kabupaten Tegal ke Kota Tegal.
"Terus bagaimana mungkin tahun 2020 saya masuk dalam data dtks dengan jabatan Walikota Tegal dengan alamat domisili Sukoharjo. Seumur hidup saya tidak pernah berdomisili di Sukoharjo, " jelas Jumadi.
"Itu yang pertama, yang kedua, ini kebetulan terjadi pada saya, coba berapa data orang-orang yang menghadapi kasus yang sama tapi mereka tidak mengetahui kalau namanya dicantumkan. Ada nama yang orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat dan sebagainya namun data masih tercantum di dtks sebagai penerima bansos. Lantas kemana coba dana bansos itu mengalir?, " terang Jumadi.
"Inikan kacau, aneh, kata pak Bajari data yang ada di dtks tidak bisa dihapus. Bagaimana mungkin itu bisa terjadi. Saya beri kesempatan pada yang bersangkutan untuk ke kemensos dan menghapus nama saya di dtks. Kalau sampai besok (hari ini 25/2/2022 - red) tidak dilakukan dinsos, maka lain ceritanya, " pungkas Jumadi. (Anis Yahya)